Dicegat dan Diperiksa, Didapati Sabu dari Tas Sandang Pemuda Ini

Share this:
BMG-TIUS SIAGIAN
Tersangka Amri Damanik dan barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com – Seorang pria bernama Amri Damanik (32), warga Jalan Pattimura Gang Pemilu, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, diamankan personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan sabu-sabu.

Baca: Ungkap Penyelundupan 6 Kg Sabu, 6 Personel Polres Tanjungbalai Terima Penghargaan

Baca: Dikibusi Warga, Pengedar Sabu di Jalan Pukat Ujung Tanjungbalai Diringkus

Informasi dihimpun, saat melintas di Jalan Besar Sei Raja, Lingkungan V, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, Amri Damanik nekat membawa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang disimpan di dalam tas sandangnya.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Besar Sei Raja, Lingkungan V, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan sepedamotor. Atas informasi tersebut, tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Senin (1/2/2021).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukanlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 bungkus dari dalam tas yang disandangnya dan diakui tersangka adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka Amri Damanik berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu AD Panjaitan mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram, 1 unit sepedamotor N Max warna biru tanpa nomor polisi dan 1 buah tas sandang warna coklat.

Baca: Kena Kibus di Teluk Nibung, Nelayan Ini Gagal Edar Sabu

Baca: Profesi Memang Sopir, Sampingan Edar Sabu, Ya Gol..

Atas perbuatannya, Amri Damanik akan dijerat Pasal 114 Aayat (1) Sub Pasal 112 Aayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumab selama 5 hingga 20 tahun kurungan atau penjara.

Share this: