Dua Pengedar Sabu Diringkus dari Gudang di Selat Tanjung Medan

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial FD alias Paisal, warga Jalan A Sani Sitorus, Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan PM alias Puji (33), warga Jalan Durian, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Sementara, pelaku PM alias Puji mengaku jika dia mendapatkan sabu dari pelaku inisial FD, sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp380.000. Sehingga total yang akan dibayar menjadi Rp 1.140.000, dan akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku terjual.

Atas pengakuan itu, kedua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut dengan barang bukti digelandang ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BacaDatang ke Tanjungbalai, Perantau asal Padang Lawas Ecer Sabu

BacaJual Narkoba Setiap Kali Tidak Melaut, Masyarakat Resah

Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Oleh sebab itu, Reynold berharap peran keluarga dalam mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba, karena keluarga yang menjadi perlindungan pertama bagi semua orang dapat menjadi daya tangkal yang ampuh untuk melindungi orang-orang di sekitarnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Harapan kami dari Polres Tanjungbalai, kerjasama antara masyarakat dengan kita akan dapat mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba guna menciptakan kampung Bersinar yakni bersih dari Narkoba,” pungkas Reynold.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: