Penyamaran Polisi Berhasil Bikin Bandar Narkotika Tergiur, Begitu Keluar ‘Sangkar’ Langsung Dipegang

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Bandar narkotika inisial MSS alias A diringkus dari salahsatu hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (16/01/2024), malam. 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan itu lagi-lagi dilakukan lewat teknik undercover buy dan membuat pelaku tergiur melakukan transaksi narkotika dengan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Informasi diperoleh, pelaku seorang laki-laki berinisial MSS alias A (22 tahun), warga Jalan Awang Juta, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Dia diciduk dari salah hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (16/01/2024), malam.

“Benar bahwa pada hari Selasa (16/01/2024), sekira pukul 22.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II bersama Opsnal telah melakukan penindakan terhadap kasus narkotika,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (18/1/2024).

Reynold menuturkan, penindakan berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkotika dimana pelakunya beraksi dari salahsatu hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Dengan melakukan teknik undercover buy, petugas yang melakukan penyamaran memesan sabu sebanyak 1/2 gram dengan harga Rp280 ribu.

Mendapat pesanan ‘barang’ dengan harga segitu, pelaku tergiur hingga sepakat melakukan transaksi di lobi hotel. Tetapi, belum lagi transaksi, petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli langsung meringkus pelaku sesaat tiba di hotel tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu. Tapi polisi tidak berhenti sampai disitu, mereka kemudian meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti narkotika lainnya.

Dengan disaksikan petugas security hotel, petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel nomor 224, tempat pelaku menginap.

Benar saja, dari kamar nomor 224 itu, ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 46 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,90 gram.

BacaTiga Bulan Bisnis Narkotika, Bandar Dedy dan Kaki Tangannya Punggul Diringkus

BacaSuami Istri Pengedar Narkotika Diamankan Polres Tanjungbalai

Lalu, 1 bungkus plastik besar klip transparan berisi 29 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,93 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah tas selempang warna hijau.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah kotak kaca mata merk optik asean warna hijau, 1 buah handphone android merk Oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp72 ribu, 1 buah pipet runcing/sekop.

“Jumlah seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu adalah 22,54 gram,” sebut Reynold.

Bandar narkotika inisial MSS alias A berikut dengan barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto diabadikan Kamis (18/1/2024).

BacaBandar Narkoba Teluk Nibung Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Ganja

BacaBandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih

Kepada petugas, pelaku MSS alias A mengakui seluruh barang bukti narkotika itu miliknya yang didapat dari seorang laki-laki (masih lidik) dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku MSS alias A telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku MSS alias A dan seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

Share this: